THR PNS 2022 Cair Pada H-10 Lebaran, Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan?

THR PNS 2022 Cair – Di bawah ini adalah bocoran jadwal pembagian gaji dan THR ke-13 PNS tahun 2022. Anda juga bisa cek ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pindah di IKN (Ibu Kota Negara).

Seperti diketahui, satu minggu lagi akan memasuki bulan Ramadhan, tentunya PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, seperti tahun-tahun sebelumnya. Rencana pembagian gaji dan THR ke-13 untuk PNS diharapkan selesai pada Mei dan Juni.

Jika THR dapat dicadangkan sebelum Idul Fitri yaitu pada bulan April, gaji ke-13 diperkirakan pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Sementara yang lain tidak disebutkan namanya, petugas diharapkan menerima gaji dan gaji liburan ke-13 tahun ini. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah) pada tahun 2022.

Menurut undang-undang ya telah ditetapkan, Menteri Keuangan yang bernama Sri Mulyani Indrawati yakni telah menyiapkan alokasi terhadap sebuah anggaran untuk THR dan gaji 13 pejabat. Namun, nilainya belum dijelaskan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Juga menyampaikan bahwa jumlah THR akan lebih besar pada 2022 dibandingkan pada 2021.

Untuk THR serta gaji ke-13 tahun 2022, terdapat penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun ditambah gaji pokok atau tunjangan terkait pensiun seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan fungsional, struktural, umum.

THR akan tersedia sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri, artinya akan dirilis pada bulan April. Atau kalian bisa simak ulasan selengkapnya dibawah ini!!

THR PNS 2022 Cair ?

Pemerintah memutuskan menyalurkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS (Pejabat Negara) atau ASN (Penyelenggara Negara) mulai 10 Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Artinya, pejabat pada Hari Raya Idul Fitri pada 2 Mei 2022 akan mulai mendapatkan THR pada 22 April 2022. Sedangkan gaji PNS atau ASN ke-13 akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan gaji ke-13 akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Menteri Keuangan yakni yang bernama Sri Mulyani Indrawati akan mengatakan pada tahun lalu, penyaluran THR dimulai pada H-10 Lebaran.

Dalam hal ini, Lembaga atau Kementerian mengajukan permohonan kepada KPPN mulai Senin (18/4) dan dapat dibayarkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

THR-PNS-2022-Cair

Sedangkan pembayar ke-13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan ASN putra/putri misalnya dalam seragam sekolah dan sebagainya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi yang diberikan ASN, serta kepada para pensiunan yang telah menderita selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 melalui berbagai pengabdian masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional yang telah dilakukan.

Dan untuk tahun ini, 50% dari tunjangan kinerja bulanan telah ditambahkan ke mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar dari tahun 2021.

Karena bonus dan gaji ke-13 dibayarkan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, bagi instansi pemerintah daerah yang mengurus ASN daerah paling banyak 50% tambahan pendapatan mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang telah diatur.

Jadi kalau untuk pemerintah pusat adalah merit plus THR dan gaji ke-13, untuk sebagian besar pemerintah daerah kenaikan gajinya adalah 50%.

Besaran THR PNS 2022

Besaran-THR-PNS-2022

Bila berfokus dalam sebuah peraturan pemerintah yakni pada No.63 tahun 2021, maka dalam sebuah pembayaran THR akan dilakukan pada tahun 2021 lalu.

Nah, adapaun THR yang telah dibayarkan yakni terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan umum.

Sesuai dalam rincian berikut gaji PNS akan kami jabarkan sesuai dengan golongannya masig-masing, diantaranya ialah:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Ini Adalah Tanggal Pembagian THR untuk Pegawai Swasta dam PNS

Menteri Keuangan yang bernama Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) bagi pegawai negeri sipil (ASN) akan dilakukan pada 10 Idul Fitri tahun ini.

Artinya pada Idul Fitri 2 Mei 2022 THR dimulai pada 22 April 2022. Lembaga atau Kementerian akan mengirimkannya ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk disalurkan.

Kemudian dapat dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sri Mulyani mengatakan nilai THR 2022 akan lebih tinggi dari tahun 2021 dan 2020 karena adanya penyesuaian komponen.

Untuk tahun ini, kalian yakni akan menambahkan 50 persen manfaat kinerja bulanan ke manfaat kinerja yang lebih tinggi daripada tahun kemarin.

Lalu bagaimana THR dibagikan kepada pegawai swasta? Pemerintah yakni telah menerbitkan adanya sebuah SE (Surat Edaran) No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

SE juga menyatakan bahwa THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 25 April 2022 jika dikaitkan dengan penanggalan pemerintah saat Idul Fitri pada 2 Mei 2022.

Bila adanya sebuah perusahaan melanggar aturan yang ditetapkan, Departemen Tenaga Kerja telah mengkonfirmasi akan ada beberapa sanksi.

Menurut Pasal 78 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa larangan melakukan kegiatan usaha, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh fasilitas produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sedangkan daftar tunjangan yang diterima PNS yang akan masuk dalam besaran THR 2022 PNS berdasarkan aturan tahun lalu ialah:

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

PP No. 7 Tahun 1977 menyatakan bahwa PNS yang mempunyai pasangan atau suami istri berhak atas tunjangan suami-istri atau tunjangan suami-istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami istri pegawai negeri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka dengan gaji pokok tertinggi.

2. Tunjangan Makan PNS

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Operasional TA 2019 menyebutkan, petugas Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000/hari, Golongan III Rp. 37.000/hari dan Kelompok IV menerima Rp 41.000/hari.

3. Tunjangan Anak PNS

Dengan berdasarkan PP yang sama, ditetapkan besaran santunan anak sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak, dengan jumlah anak maksimal tiga orang.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang belum menikah dan tidak mempunyai sebuah penghasilan sendiri bertanggung jawab atas pemeliharaan.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan yang telah kami sampaikan mengenai THR PNS 2022 Cair Pada H-10 Lebaran, Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan? Sekian dan terima kasih!!