Daftar Gaji TNI AD Perbulan dengan Tunjangan & Berdasarkan Golongan

Gaji TNI AD – Gaji TNI AD, telah disesuaikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain gaji bulanan, prajurit TNI menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan tugasnya.

Pada umumnya, keanggotaan TNI yakni masih menjadi salah satu profesi yang paling cocok bagi banyak anak muda di tanah air. Pilihan pendaftaran untuk melindungi kedaulatan negara ini setiap tahun ketat karena begitu banyak orang mendaftar.

Misalnya, personel TNI AD dapat dilakukan dengan melalui sejumlah jalur rekrutmen, antara lain akademi (Akademi Magelang), jalur perwira karier, serta penerimaan tamtama dan bintara.

TNI AD adalah TNI terbesar dari segi personel. Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin pemerintah, pengabdian dan reputasi di masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini semakin diminati.

Nah, kalian pastinya penasaran bukan berapa sih gaji yang diterima? Sepertinya besar ya teman-teman? Untuk pembahasan selengkapnya terus simak ulasannya dibawah ini!!

Tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia)

TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan suatu nama Tentara Negara Indonesia. Lembaga ini awalnya didirikan sebagai TKR (Tentara Keamanan Rakyat) kemudian berganti nama menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) sebelum berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sampai sekarang.

TNI yakni terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu angkatan laut, angkatan darat, dan angkatan udara. TNI dipimpin oleh Panglima TNI, sedangkan setiap angkatan dipimpin oleh Kepala Staf. Panglima TNI saat ini adalah Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tentang-TNI-Tentara-Nasional-Indonesia

Pada era demokrasi terpimpin hingga era Orde Baru, TNI pernah dilebur dengan POLRI. Penggabungan ini dikenal dengan singkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Menurut SK MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan SK MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, UU TNI disahkan oleh DPR pada tanggal 30 September 2004.

Delegasi yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 30 September 2004. 19 Oktober 2004.

Sejarah TNI AD

Awal lahirnya TNI di awal kemerdekaan Indonesia diawali dengan penggabungan angkatan bersenjata dari sistem pendidikan Jepang (PETA), Belanda (KNIL) dan Tentara Rakyat, yang terdiri dari tokoh-tokoh militan bersenjata.

Hasil penggabungan ini menghasilkan sebuah lembaga bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), TKR (Tentara Keamanan Rakyat), TRI (Tentara Republik Indonesia), TNI (Tentara Nasional).

Pada masa Orde Baru, TNI (Tentara Nasional Indonesia) bergabung dengan polisi. Penggabungan tersebut membentuk sebuah badan bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Berdasarkan SK MPR No. VI/MPR/2000 kembali menggunakan nama TNI (Tentara Nasional Indonesia) setelah peran antara Polri dan TNI dipisahkan.

Sejak lahir, TNI menghadapi dengan berbagai macam tugas terkait menjaga kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia dari ancaman dan Melindungi dari gangguan keutuhan bangsa dan negara.

Daftar Gaji TNI AD Perbulan dengan Tunjangan & Berdasarkan Golongan

Gaji-TNI-AD

1. Gaji TNI AD, AL dan AU Pangkat Tamtama

Dalam suatu sistem pemeringkatan TNI, gaji tamtama adalah gaji yang paling rendah. Prajurit dengan gaji sekitar Rp. 1.643.500 dengan masa kerja sejak awal.

Untuk TNI AD, pangkat terendah adalah prajurit dua, prajurit satu, dan komandan pribadi tertinggi. Sedangkan pangkat terendah di Angkatan Laut adalah Kelas II, Kelas Satu dan tertinggi adalah Panglima.

Sedangkan pangkat terendah di Angkatan Udara adalah Prajurit Satu, Prajurit Dua, dan Prajurit tertinggi. Kemudian ada peringkat tertinggi untuk peringkat yang terdaftar, yaitu swasta dengan gaji sekitar 28 tahun. Berikut rincian gaji TNI untuk pangkat:

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900.
  • Prajurit Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400.
  • Prajurit Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

2. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Bintara

Prajurit dengan gaji tertinggi adalah Letnan I pada usia 32 tahun dan terendah Sersan II pada usia 0 tahun, dengan rincian:

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100.

3. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Menengah

Pangkat terendah untuk perwira menengah adalah mayor dengan gaji Rp 3.000.100. Pangkat tertinggi adalah seorang kolonel dengan masa kerja 32 tahun dan gaji Rp 5.243.400.

4. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Pertama

Gaji tertinggi pada pangkat Perwira I adalah Letnan II yaitu sebesar Rp 2.735.300 untuk masa jabatan 0 tahun. Selama 32 tahun ia memperoleh gaji sekitar Rp 4.780.500.

5. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Tinggi

Pangkat terendah di tingkat perwira senior adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama dan Laksamana Pertama dengan gaji Rp 3.290.500.

Sedangkan pangkat tertinggi di tingkat perwira senior Marsekal, Jenderal, dan Laksamana, sebesar Rp. 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun.

Tunjangan Per Bulan TNI AD

Besaran tunjangan dalam kinerja atau pelatihan prajurit TNI, termasuk TND AD, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang tantiem kinerja bagi pegawai TNI.

Besaran tunjangan TNI diterapkan dalam tiga dimensi. Untuk rumusnya, besaran tunjangan di TNI diatur menurut golongan pangkat yang ditentukan dari pangkat prajurit.

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Jika seseorang baru saja diangkat menjadi pekerja simulasi sebagai prajurit TNI dari jalur wajib berpangkat Prajurit 2 dengan masa kerja 0 tahun, otomatis ia masuk golongan 1.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Tugas dan fungsi TNI yakni sangatlah penting bagi keamanan dan pertahanan negara. TNI ialah bagian dari masyarakat umum yang secara khusus dipersiapkan untuk mengemban tugas pertahanan negara dan negara serta pertahanan dan keamanan negara.

Tugas dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang mempunyai efek jera dan bekerja terhadap segala bentuk ancaman militer dan bersenjata dari luar dan dalam negeri, keutuhan wilayah, demi kedaulatan, dan keamanan nasional serta merupakan penanggulangan kerusuhan sipil. Keamanan yang menciptakan kekacauan keamanan.

Untuk memelihara dan memperkuat keamanan nasional dan keamanan nasional, TNI melaksanakan tugas pokoknya, yaitu dalam rangka OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Perang).

Baca Juga :

Adapun beberapa penjelasan yang telah kami jelaskan diatas mengenai Daftar Gaji TNI AD Perbulan dengan Tunjangan & Berdasarkan Golongan. Semoga ulasan ini dapat membantu Anda, terima kasih!!