Gaji Hakim MK – Gaji Pokok yang Besar dan Fasilitas yang di Dapat di MK

Gaji Hakim MK – Hakim Konstitusi merupakan kedudukan yang menjalankan kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu aktor dalam lembaga peradilan. Jabatan hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang dan merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh presiden.

Tiga hakim konstitusi diangkat oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh DPR. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dengan berdasarkan sebuah keputusan pejabat berwenang yang ditunjuk dalam jabatan atau ditugaskan dan aktif penuh di lingkungan unit organisasi kepaniteraan dan sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi.

“Karyawan yang menjabat di kepaniteraan dan di Sekretariat Jenderal MK menerima bonus kinerja bulanan di samping penghasilan yang diatur undang-undang,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Banyak belakangan ini pengguna internet penasaran berapa sih gaji jika menjadi hakim di MK? Nah, dibawah ini telah kami siapkan beberapa penjelasan secara jelas dan lengkap tentang Gaji Hakim MK. Terus simak penjelasannya dibawah ini!!

Latar Belakang Hakim Mahkamah Konstitusi

Pertama dalam sejarah praktek judicial review dimulai di MA (Mahkamah Agung) Amerika Serikat ketika William Paterson memimpin pemerintah AS pada tahun 1796 dalam kasus Danil Lawrence Hylton.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung menolak mosi yang diajukan oleh Hylton untuk peninjauan Undang-Undang Pajak Kereta Api tahun 1794, yang memutuskan bahwa undang-undang a quo tidak inkonstitusional atau bahwa gugatan Kongres akan dianggap inkonstitusional.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memeriksa undang-undang a quo tetapi tidak mencabutnya. Selanjutnya ketika MA dipimpin oleh John Marshall dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803.

Latar-Belakang-Hakim-Mahkamah-Konstitusi

Walaupun Konstitusi Amerika Serikat pada saat itu tidak menetapkan kekuasaan Mahkamah Agung tetapi, dengan menerjemahkan sumpah jabatan, mewajibkannya untuk selalu mematuhi Konstitusi, John Marshall berasumsi bahwa Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk melakukan undang-undang yang inkonstitusional.

Secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919 oleh pengacara Austria Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen berpendapat bahwa pelaksanaan konstitusional undang-undang hanya dapat dijamin secara efektif jika badan itu bukan legislatif.

Mereka bertugas memeriksa apakah produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memaksanya menjadi inkonstitusional menurut organ ini. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu badan khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi.

Tunjangan dan Gaji Kinerja Pegawai Hakim MK

Dengan diterapkannya reformasi birokrasi di Kantor Jurusita dan Setjen (Sekretariat Jenderal) MK (Mahkamah Konstitusi), pada 2 Februari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kepegawaian. hibah kinerja di Kantor Jurusita dan Sekretariat Jenderal Kehakiman. .

Keputusan Presiden ini menyatakan bahwa pegawai Kantor Jurusita dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI/Polti dan pegawai lainnya.

Gaji-Hakim-MK

Besaran tunjangan dalam kinerja menurut lampiran peraturan presiden tersebut diantaranya ialah:

NoKelas JabatanTunjangan Kinerjaper Kelas Jabatan
11Rp. 1.563.000,00
22Rp. 1.645.000,00
33Rp. 1.727.000,00
44Rp.   1.814.000,00
55Rp.   1.904.000,00
66Rp.   2.095.000,00
77Rp.   2.304.000,00
88Rp.   2.535.000,00
99Rp.   2.915.000,00
1010Rp.   3.352.000,00
1111Rp.   3.855.000.00
1212Rp.   4.819.000,00
1313Rp.   6.023.000,00
1414Rp.   7.529.000,00
1515Rp. 10.315.000,00
1616Rp. 14.131.000,00
1717Rp. 19.360.000,00

Peraturan presiden ini menetapkan bahwa tidak ada bonus kinerja yang diberikan kepada:

  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan pegawai tata usaha yang tidak menduduki jabatan tertentu.
  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan pegawai tata usaha yang diberhentikan dari jabatannya di organ menerima tunjangan tunggu (tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil).
  • Pekerja layanan publik yang telah menerima penyesuaian.
  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Pegawai Sekretariat yang diberhentikan atau dinonaktifkan sementara.
  • Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Menteri Lingkungan Hidup, yang akan dialihkan/dipekerjakan ke lembaga/instansi lain.
  • Pegawai tata usaha dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang berada di luar tanggung jawab negara atau sedang cuti negara dalam rangka menyelesaikan masa persiapan pensiun.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi yang akan kami bahas secara lengkap dibawah ini!!

Panitera

Panitera adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas teknis administrasi peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi panitera adalah melaksanakan tugas teknis penyelenggaraan peradilan sebagai berikut:

  • Koordinasi dalam teknis penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi.
  • Pengembangan layanan teknis untuk pekerjaan peradilan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengembangan dan implementasi manajemen kasus.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

Panitera Muda I

Panitera Muda I yakni mempunyai suatu tugas yakni membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas koordinasi teknis pelaksanaan peradilan serta mendukung dan melaksanakan administrasi perkara dengan fungsi sebagai berikut:

  • Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis pelaksanaan pengadilan dalam penyusunan studi kasus.
  • Pelaksanaan dalam dukungan proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
  • Koordinasi, pemantauan, pembinaan pelaksanaan manajemen kasus dalam hal konsultasi penerimaan, permohonan, pencatatan, penyusunan telah permohonan, pemeriksaan, ringkasan permohonan, pembatalan registrasi, registrasi, penerbitan akta, penyusunan ketetapan panel hakim, pendistribusian berkas perkara, dan penyusunan ketetapan Panitera Pengganti.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pelaksanaan tugas dan pelayanan wakil sekretaris.

Panitera Muda II

Panitera Muda II memiliki suatu tugas yakni dapat membantu Sekretaris dalam mengkoordinasikan pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi, dengan fungsi sebagai berikut:

  • Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap teknis pelaksanaan pengadilan dalam penyusunan berita acara sidang dan dalam penyusunan rancangan putusan.
  • Pelaksanaan dukungan dalam sebuah proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
  • Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan pelaksanaan pelayanan teknis untuk kegiatan peradilan dalam pelaksanaan persidangan, perencanaan pertemuan, persiapan keputusan pada hari sidang pertama, pengiriman salinan aplikasi, pengajuan, pengiriman panggilan ke pengadilan, pernyataan tertulis, permintaan risalah rapat untuk membahas undang-undang, penyampaian salinan putusan, penyusunan berita acara sidang, konsultasi peradilan, laporan sidang konsultasi peradilan, penyusunan putusan pengadilan, penyusunan keputusan, penyampaian salinan keputusan untuk Publikasi dalam Jurnal Resmi.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pelaksanaan tugas dan pelayanan wakil sekretaris.

Panitera Muda III

Panitera Muda III memiliki sebuah tugas membantu sekretaris dalam koordinasi teknis proses peradilan dan mendukung penanganan berkas perkara dengan fungsi sebagai berikut:

  • Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap teknis pelaksanaan pengadilan dalam penyusunan berita acara berkas perkara dan penyusunan ringkasan putusan.
  • Pelaksanaan dukungan proses dan koordinasi juri dalam penanganan kasus.
  • Koordinasi, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan dalam kelengkapan administrasi dan dokumentasi untuk pengelolaan data dan putusan perkara, hukum perkara, penyiapan interpretasi hukum putusan pengadilan, penyusunan putusan dan komentar hukum atas dasar putusan MK.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wakil sekretaris.
  • Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas dan prestasi sekretaris dengan unit kerja terkait.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja asisten sekretaris.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal

Sekretaris Jenderal telah menyelenggarakan tugas teknis administrasi MK RI dengan baik, diantaranya ialah:

  • Koordinasi dan program, penyusunan rencana, dan anggaran.
  • Pemberi pedoman dan penunjang administrasi, meliputi administrasi, administrasi dan risalah, administrasi kehakiman, sumber daya manusia, tata graha, keuangan, kerjasama, administrasi kepemimpinan dan risalah, hubungan masyarakat dan antar lembaga, bimbingan dan pengaturan organisasi, pengarsipan dan dokumentasi, dan administrasi.
  • Jasa pengelolaan dan pengadaan barang milik/aset pemerintah.
    Memfasilitasi sekretariat tetap Perhimpunan Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau lembaga sejenis.
  • Pelaksanaan dukungan bagi lembaga peradilan.
    Pelaksanaan pengendalian internal.
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi.
  • Manajemen teknologi informasi dan komunikasi.
  • Penelitian dan studi kasus, pengelolaan perpustakaan dan sejarah ketatanegaraan.
  • Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Baca Juga :

Itulah ulasan yang telah kami sampaikan mengenai Gaji Hakim MK. Semoga ulasan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.