Cara Beli Cryptocurrency dan Daftar Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Cara Beli Cryptocurrency – Bitcoin merupakan sebuah jenis cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar di belahan dunia. Sampai saat ini, total nilai pasar Bitcoin telah mencapai $1,15 triliun, menurut catatan Coinecko.

Nilai ini setara sekitar kurang lebih Rp 16.472 triliun. Nilai ini sesuai dengan 44,28 persen dari total nilai pasar cryptocurrency.

Bagi kalian yang ingin membeli bitcoin, Anda mungkin bertanya-tanya di mana membeli bitcoin dan bagaimana cara membeli bitcoin secara legal di Indonesia. Simak ulasan dibawah ini untuk penjelasan lainnya!!

Apa itu cryptocurrency?

Cryptocurrency merupakan mata uang virtual atau digital yang dijamin dengan kriptografi, sehingga hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau diduplikasi.

Crypto yakni bisa digunakan sebagai mata uang biasa misalnya Dolar AS atau mata uang lainnya. Namun, ada perbedaan besar karena cryptocurrency saat ini tidak diatur atau diatur oleh bank mana pun, termasuk Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.

Banyak cryptocurrency ialah jaringan terdesentralisasi dengan berdasarkan adanya sebuah teknologi blockchain (buku besar didistribusikan oleh jaringan komputer yang berbeda).

Ciri khas cryptocurrency ialah bahwa mereka biasanya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, yang secara teoritis membuat mereka kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Crypto telah mengacu pada berbagai algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang melindungi entri ini, misalnya pada pasangan kunci publik-swasta, enkripsi kurva eliptik, dan fungsi hash.

Sejarah Cryptocurrency

Sejarah Crypto yakni telah dimulai di tahun 1983 ketika kriptografer David Chaum mengembangkan alat kriptografi elektronik anonim yang disebut e-Cash.

Kemudian pada tahun 1995 DigiCash dikembangkan dan diimplementasikan sebagai bentuk pembayaran awal berupa kriptografi elektronik dengan menggunakan software dan enkripsi untuk penarikan uang kertas dari bank.

Setahun kemudian, Laurie Law, Susan Sabett, dan Jerry Solinas menerbitkan artikel berjudul “How to Make a Mint: Anonymous Electronic Cash Cryptography” yang menjelaskan mengenai sistem cryptocurrency.

Di tahun 1998, Wei Dai merilis “b-money,” yakni sistem pembayaran elektronik yang didistribusikan secara anonim. Cryptocurrency yakni terus berkembang sampai 2009 ketika Satoshi Nakamoto (nama samaran) menciptakan Bitcoin menggunakan fungsi kriptografi SHA-256 sebagai bukti skema kerja.

Transaksi berhasil dan fenomena Bitcoin mulai dikenal masyarakat. Nilai transaksi di situs tersebut saat itu mencapai $1 miliar bitcoin. Hal ini menyebabkan penyelidikan oleh Biro Investigasi Federal (FBI), yang kemudian menutup situs ilegal tersebut.

Namun, kesuksesan Bitcoin mulai menyebar dan kini resmi diatur. Penemuan Bitcoin mendorong penemu lain untuk menciptakan cryptocurrency. Menurut data dari CoinMarketCap, saat ini ada lebih dari 13.506 jenis cryptocurrency.

Cara Beli Cryptocurrency

Sebelum kalian membeli Cryptocurrency, Anda harus tahu dulu bahwa Cryptocurrency bukanlah benda fisik. Cryptocurrency sebenarnya adalah angka yang ada dalam sistem manajemen data yang terhubung ke sistem yang disebut blockchain.

Tentu saja, sebelum kalian membeli Cryptocurrency, Anda juga perlu menyiapkan dana. Jumlah pembelian Cryptocurrency tergantung pada jumlah dana yang telah Anda siapkan.

Cara-Beli-Cryptocurrency

Perlu dicatat bahwa jumlah Cryptocurrency yang beredar saat ini adalah 18,84 juta keping dari total 21 juta keping yang dicetak.

Untuk membeli Cryptocurrency Anda bisa memasukkan hingga delapan digit sebelum koma atau bisa dikatakan 0,00000001 BTC adalah angka terkecil bagi Anda yang ingin membeli bitcoin. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Membuat akun di bursa perdagangan atau pedagang mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti. Proses pembuatan akun biasanya membutuhkan informasi seperti detail bank dan KTP.
  • Dapat memilih metode pembayaran yang tersedia di platform.
  • Pedagang aset kripto memverifikasi data.
  • Membeli Bitcoin.
  • Membayar tagihan.
  • Transfer Cryptocurrency ke dompet virtual Anda sendiri.
  • Sebaiknya pantau pergerakan harga Cryptocurrency secara rutin agar pembelian bitcoin Anda tidak merugi.

Platform Aset Cryptocurrency yang Terdaftar di Bappebti

Seiring dengan adanya penutupan dan pembekuan operasi kedua perusahaan, jumlah pedagang atau calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) semakin berkurang.

Bappebti yakni telah mengatakan pembatalan itu terjadi karena Plutonext Digital Asset telah gagal mengajukan laporan transaksi harian, laporan aktivitas sejak menerima pendaftaran, dan laporan keuangan harian dan bulanan, sebagai calon pedagang aset kripto.

Selanjutnya pada awal Desember, Bappebti juga membatalkan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima (Bechipin).

Penghapusan tanda pendaftaran dilakukan karena Crypto Prima Exchange tidak melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha dimaksud.

Berikut adalah daftar perusahaan perdagangan aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat

Bagaimana Cara Menjual Aset Cryptocurrency ?

Jika Anda sudah memiliki aset kripto di Pluang dan ingin menjualnya dan masih bingung bagaimana cara menjualnya? Silahkan simak ulasannya dibawah ini:

  • Pilih aset Crypto yang ingin Anda jual di halaman utama.
  • Klik tombol “Jual” pada menu kripto yang ingin Anda jual.
  • Masukkan jumlah penjualan yang ingin Anda atur ke jumlah penjualan minimum yang berlaku untuk aset kripto Anda. Informasi terkini tentang harga jual minimum aset kripto dapat ditemukan di sini.
  • Periksa kembali detail penjualan bitcoin. Sekali lagi, perhatikan bahwa denominasi yang ditampilkan pada halaman ini adalah perkiraan harga dan jumlah perkiraan bukanlah harga akhir. Geser layar ke atas untuk melanjutkan transaksi.
  • Tentunya dalam transaksi Anda berhasil.

Mekanisme Perdagangan Cryptocurrency

Mekanisme-Perdagangan-Cryptocurrency

Sebagian besar perusahaan crypto membuat mata uang mereka sendiri, yang disebut token. Bisnis juga dapat menggunakan sistem buku besar online atau buku besar online.

Buku besar ini berisi identitas pengguna anonim, saldo cryptocurrency, dan catatan transaksi. Sistem ini dilengkapi dengan firewall dan kriptografi yang kuat untuk memastikan bahwa semua transaksi online terpantau dengan aman.

Sumber dari publikasi Bappebti, beginilah cara kerja perdagangan Crypto:

  • Pihak yang berminat membuka akun dengan Crypto Asset Commodity Trader.
  • Setelah melalui serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon nasabah dapat disetujui sebagai nasabah untuk mempunyai rekening atas transaksi tersebut.
  • Klien bertransaksi melalui Pedagang Komoditas Aset Kripto (Penukar).
  • Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian) aset dengan menggunakan Uang Kertas (IDR) atau sebaliknya. Pelanggan juga dapat menukar aset kripto atau membuat penawaran untuk membeli atau menjual aset kripto.
  • Lakukan deposit dana ke akun Crypto Asset Commodity Trader (Exchanger) terpisah.
  • Dana di akun digunakan untuk membeli aset kripto. 70% dana disimpan di lembaga kliring dan 30% dengan Pedagang Komoditas Aset Kripto.
  • Transaksi aset Kripto (kunci publik dan privat) disimpan oleh Pedagang Komoditas Aset Kripto di Manajer Penyimpanan, baik “Dompet Panas” dan “Dompet Dingin”.
  • Ada catatan keuangan antara Pedagang Komoditas Aset Kripto dan Balai Kliring Berjangka, termasuk catatan kepemilikan aset kripto.
  • Futures Clearing House memverifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto di Manajer Penyimpanan.
  • Melaporkan data transaksi dari Pedagang Komoditas Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Penyimpanan ke Bursa Berjangka untuk referensi harga dan pemantauan pasar.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan yang telah kami sampaikan mengenai Cara Beli Cryptocurrency dan Daftar Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti. Semoga ulasan ini dapat berguna bagi kalian semuanya.